Petugas gabungan melakukan razia di Jalan Trunojoyo, Ponorogo, Selasa (13/10/2026). (Foto: Yudi)
PanselaNews.com [PONOROGO] – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jawa Timur di Ponorogo menggelar operasi gabungan untuk menertibkan lalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Selasa pagi, 13 Oktober 2026.
Operasi yang berlangsung di Jalan Trunojoyo, tepatnya di kawasan eks Terminal Tambakbayan, tersebut mendapati 15 kendaraan roda dua menunggak pajak. Selain itu, sembilan kendaraan ditilang karena tidak memenuhi kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasubbag Tata Usaha UPT PPD Ponorogo, Dian Wisnu, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Petugas juga menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi bagi wajib pajak yang terjaring operasi.
“Dari hasil pemeriksaan, sekitar 15 kendaraan roda dua kedapatan menunggak pajak. Masa tunggakannya bervariasi, ada yang dua hingga tiga tahun, tetapi rata-rata terlambat membayar pajak selama satu tahun,” ungkap Dian Wisnu.
Dian menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pembebasan pajak daerah pada 1 Oktober hingga 31 November 2026. Selain sosialisasi kepatuhan pajak, petugas turut memberikan imbauan mengenai keselamatan dan ketertiban berkendara atau safety riding.
Sementara itu, Kaur Binops Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, mengatakan sembilan kendaraan roda dua dikenai penindakan dalam operasi tersebut. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dalam operasi gabungan ini, kami menindak sembilan unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggar tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara, dan sebagian besar yang terjaring merupakan kalangan pelajar,” jelas Iptu Abdul Cholik.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan dikenai penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sumber: Gema Surya FM
