Jumat, 6 November 2026
Breaking
Berita Terkini

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Pemerintah dan DPR, Disiapkan Urai Kebuntuan Hukum Konflik Agraria

3 Oktober 2026 · panselanews

PanselaNews.com [JAKARTA] – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari menjelaskan, RUU itu disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari di Jakarta.

Embun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini berwenang dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, sebagian konflik agraria berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya ada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.

Kondisi itu membuat penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut nantinya dapat menyusun perencanaan dan peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun.

Menurut Embun, mekanisme itu juga memberi kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan. Dengan keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset.

Dengan begitu, persoalan yang selama ini terkendala batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan. (Nor)