Sabtu, 7 November 2026
Breaking
Berita Terkini

Curi TV dan Kipas Angin Milik Tetangga, Pria di Bulukerto Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri

26 Mei 2024 · Redaksi

PanselaNews.com,Wonogiri – Seorang pria berinisial JT(21), warga Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri, atas tindakannya mencuri sebuah TV dan kipas angin milik Tanto, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto,Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo S.H., M.H., menuturkan, kronologis kejadian pada, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosong milik Tanto warga Desa Bulurejo Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri.

“Saat itu anak korban Larti (56), yang sehari-hari membersihkan rumah orang tuanya mendapati TV dan kipas angin di dalam rumah raib atau hilang,” kata AKP Anom

Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada orangtuanya, bahwa TV dan kipas angin di rumahnya telah hilang, usai menerima informasi dari menantunya tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Bulukerto.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, “Berdasarkan laporan Polisi dari pelapor, selanjutnya di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT (21) yang merupakan tetangga korban”

“Kemudian pada Sabtu (25/5/2024). Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TV merk Samsung 32 Inch dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto,pada Jumat (17/5/2024) dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah korban,” terang Kasi Humas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos,” sambungnya.

“Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun,” pungkasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes