Jumat, 6 November 2026
Breaking
Berita Terkini

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Umat

11 Juli 2026 · panselanews

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya Sertipikasi Tanah Wakaf melalui kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu, 8 Juli 2026.

Kerja sama ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi sekaligus memperkuat pendampingan dalam pencegahan serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah terus mempermudah proses sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron Wahid.

Melalui nota kesepahaman tersebut, ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf, legalisasi aset organisasi, asistensi pencegahan sengketa pertanahan, penanganan permasalahan hukum, serta penguatan koordinasi dalam menjaga aset organisasi.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Namun hingga saat ini, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat.

Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat tersertipikasi secara bertahap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Percepatan tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik maupun sengketa kepemilikan aset wakaf pada masa mendatang.

Menurut Nusron Wahid, sebagian besar persoalan tanah wakaf bukan disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan karena kendala administrasi yang belum tertata dengan baik.

Ia menjelaskan, banyak dokumen wakaf yang sudah tidak lengkap, arsip kepemilikan yang hilang, maupun persoalan yang muncul akibat pergantian generasi pengelola aset.

Karena itu, pemerintah mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, untuk aktif mendata dan menyelesaikan persoalan administrasi agar seluruh aset umat memiliki kepastian hukum.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan guna mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap penguatan aspek legalitas dapat menjadi fondasi dalam mengembangkan aset wakaf yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Kolaborasi antara ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah diharapkan mempercepat legalisasi aset keagamaan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat lintas generasi. (Nor)