Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Sep 2025 15:10 WIB

Gunakan Bom Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


					Gunakan Bom Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen [Kaden] Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti dalam konferensi pers ungkap kasus, Kamis [25/9].

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu.

 

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus penanganan aksi anarkis dan kerusuhan yang digelar di Mapolda Jateng pada hari Kamis, 25 September 2025 siang.

 

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen [Kaden] Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga orang tersangka dewasa ditampilkan dalam kegiatan tersebut, sementara satu orang tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

 

Dalam kasus pertama, Dirreskrimum mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY [21], warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, [22/9] karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat [29/8].

BACA JUGA  Persis Solo Bidik Poin Penuh Lawan Barito Putera di Liga 1

 

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, [22/9)],” jelasnya

 

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

 

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

 

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Raih Penghargaan Inspirasi Wirausaha dan Ekonomi Kreatif dari B-Universe

 

Selanjutnya di kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Senin, (1/9) lalu.

 

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM [18], warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ana Setiyarti.

 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD [18], warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube. Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP [17], warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat [1] Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA  Gubernur Jatim Serahkan Bansos di Desa Kalibuntu

 

Di kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri mengungkap bahwa adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung bahan bakar yang mudah terbakar. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dan jiwa petugas, tetapi juga mengancam pembuat dan pelemparnya.

 

“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.

 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat. Ia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik.

 

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini