Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mar 2024 17:49 WIB

Ingat! Mulai 5 – 16 April 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Trans Jateng dan Sejumlah Jalan Arteri


					Ingat! Mulai 5 – 16 April 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Trans Jateng dan Sejumlah Jalan Arteri Perbesar

Panselanews.com, Kota Semarang- Polda Jawa Tengah mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah. Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.

BACA JUGA  Kejahatan Jalanan di Sikat, Polda Jateng Tangkap 105 Tersangka Kasus Curas, Curat, dan Curanmor Sepanjang Mei 2026

Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

“Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” ungkapnya usai berbuka puasa di Jalan Pandanaran, pada Rabu (20/3/2024)

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

BACA JUGA  Penuh Haru! Mempelai Pria Dipenjara, Wanita Ini Terpaksa Nikah di Mapolres Trenggalek

Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem One Way bersistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.

“Bagi masyarakat dari Semarang yang akan ke Jakarta agar dipersiapkan karena tanggal 5 jam 2 siang jalan tol akan full digunakan untuk One Way dari Jakarta. Silahkan menggunakan jalur arteri untuk menuju ke barat,” tandasnya.

Adapun pemberlakukan sistem One Way sebagai berikut :

Tanggal 5 April jam 14.00 berlaku One Way Nasional arus mudik yang berlangsung nonstop selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.

BACA JUGA  Polda Jateng Siap Amankan Debat Perdana Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober Mendatang

Di tanggal 8 dan 9 April, One Way dimulai jam 8 pagi hingga 12 malam.

Di tanggal 11-13 April 2024 mulai diberlakukan One Way arus balik menuju Barat mulai Tol Kalikangkung hingga Tol Cikatama. Di tanggal tersebut One Way berlaku jam 8 pagi hingga 12 malam.

Sedangkan saat puncak arus balik di tanggal 14 mulai jam 14.00 WIB akan diberlakukan full One Way arus balik dari Kalikangkung menuju Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini