Panselanews.com [JAKARTA] – Indonesia resmi memenangkan gugatan di World Trade Organization (WTO) terkait kasus baja nirkarat melawan Uni Eropa. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengumumkan kemenangan ini dengan penuh optimisme pada Rabu (2/10/2025), sesuai dengan laporan akhir Panel WTO atas sengketa DS616 yang dirilis hari itu.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan akhir Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas sengketa DS616: European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia,” kata Budi Santoso melalui unggahan di akun Instagram resminya @budisantosofficial.
Keputusan Panel WTO ini merupakan angin segar bagi pelaku industri baja Indonesia, yang sebelumnya menghadapi hambatan ekspor ke pasar Eropa akibat pengenaan bea masuk anti-dumping dan countervailing dari Uni Eropa. “Kami berharap Uni Eropa dapat menghormati putusan Panel WTO dan mendorong penyelesaian sengketa segera tercapai,” tegas Budi Santoso.
Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya fokus pada penguatan kerja sama dan peningkatan hubungan ekonomi bilateral ke depan. “Pasca sengketa, harapan kami adalah kedua pihak bisa saling mendukung dan membangun sinergi demi kemajuan bersama dalam perdagangan global,” lanjut Mendag Budi.
Kabar kemenangan Indonesia di WTO mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan pengamat ekonomi. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan komitmen tinggi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan perdagangan di level internasional.(*)










