Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Apr 2025 06:27 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara


					Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Perbesar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (ANTARA / Agatha Olivia Victoria) 

 

PanselaNews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

BACA JUGA  Polisi Wonogiri Beri Edukasi Bahaya Narkotika dan Judi Online di SMP Negeri 1 Eromoko

Pemberian uang itu, kata dia, diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

BACA JUGA  TMMD Sengkuyung III Tahun 2025 Resmi Ditutup, Polres Wonogiri Dukung Penuh Pembangunan Desa

Abdul mengungkapkan bahwa para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim sedang berada di luar kota.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol, Libatkan Oknum Polisi, Korban Rugi Rp2,65 Milyar

Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi. (*)

Sumber: ANTARA

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini