Jumat, 6 November 2026
Breaking
UMUM

Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Laporkan 4 Kades dan 2 Camat atas Dugaan Politik Uang Rp 68 Juta di Sukoharjo

28 Oktober 2024 · panselanews

PanselaNews.com [Semarang] – Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran politik uang kepada Bawaslu Jateng. Laporan ini menyasar enam orang, termasuk empat kepala desa (kades) dan dua camat, dengan total dugaan uang yang dibagikan mencapai Rp 68 juta.

Keempat kades yang dilaporkan berasal dari wilayah Sukoharjo, yaitu Kades Langenharjo, Kades Pondok, Kades Parangjoro, dan Kades Pandeyan. Sementara itu, dua pejabat lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi dalam sebuah acara yang diadakan di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB. Ia menyebutkan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam acara tersebut serta praktik politik uang.

Baca juga : Ribuan Pendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Tarso-Teguh Padati Alun-alun Nguntoronadi

“Acara ini disalahgunakan oleh pihak Kecamatan Grogol sebagai sarana untuk menggalang dukungan bagi calon-calon tertentu. Peserta acara diiming-imingi uang saku sebesar Rp 100.000 per orang,” ungkap Harir seusai melapor ke Bawaslu Jateng pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Laporkan 4 Kades dan 2 Camat

Menurut laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum, Pemerintah Kecamatan Grogol telah mengeluarkan surat pada 22 Oktober 2024 yang mengundang kepala desa untuk menghadiri acara “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”. Dalam acara tersebut, tercatat sebanyak 685 peserta yang hadir, yang secara keseluruhan menerima total uang saku yang mencapai Rp 68,5 juta.

“Di acara tersebut, Calon Bupati Etik bahkan secara terbuka meminta dukungan untuk pasangan Andika-Hendi,” tambahnya.

Sementara itu, Budi Evantri, Analis Hukum dari Bawaslu Jateng, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dalam waktu dua hari ke depan. Hasil dari kajian ini akan disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2024.

“Kami akan meninjau semua syarat formil dan materiil dari laporan ini. Jika ada pelanggaran, tentunya akan ada tindakan lebih lanjut,” jelas Budi.

Dengan berkembangnya isu ini, masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan selanjutnya demi menjaga integritas proses demokrasi yang bersih dan adil di Jawa Tengah. (TW)