PanselaNews.com, Jakarta – LBH Jakarta membuka kanal pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) yang diduga dicampur menjadi Pertamax (RON 92). Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial X resmi mereka, @LBH_Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak praktik oplosan BBM yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Warga yang ingin melapor dapat mengakses formulir pengaduan online melalui tautan berikut: https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan. LBH Jakarta mengimbau korban untuk segera mengisi data dan melaporkan kronologi kejadian guna mempermudah proses pendampingan hukum. “Kami siap mendampingi warga yang dirugikan oleh dugaan manipulasi BBM ini,” tulis LBH Jakarta dalam cuitannya.
Baca juga: Polres Trenggalek bersama Unit Metrologi Legal Komindag Sidak SPBU
Kasus dugaan oplosan BBM ini mencuat setelah laporan masyarakat tentang kualitas Pertalite yang tidak sesuai standar, yang diduga dicampur untuk menyerupai Pertamax. Manipulasi semacam ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan. LBH Jakarta berharap kanal pengaduan ini dapat mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi warga terdampak.










