Jumat, 6 November 2026
Breaking
Berita Terkini

Pergub Pesantren Jateng: Hadiah Lailatul Qodar dari Luthfi-Yasin untuk Santri

31 Mei 2025 · Tri Wahyudi

Nomor 17 Tahun 2025 Dorong Bantuan Rutin dan Beasiswa Santri

Panselanews.com [SEMARANG] – Dalam 100 hari kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan sejarah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren. Ditandatangani pada 11 April 2025, Pergub ini menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren, yang selama dua tahun terhambat implementasinya karena ketiadaan regulasi pelaksana.

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, atau akrab disapa Gus Yasin, menyebut Pergub ini sebagai “hadiah Lailatul Qodar” karena disahkan di bulan Ramadan. “Pergub Pesantren memberikan pencerahan bagi dunia pesantren, memastikan bantuan pemerintah lebih terarah dan memiliki payung hukum jelas,” ujarnya saat Halal bi Halal bersama Santri Gayeng Nusantara di Wisma Perdamaian, Semarang, pada 7 April 2025. Ia menegaskan bahwa Pergub ini akan memungkinkan bantuan rutin melalui APBD, menggantikan hibah temporer seperti sebelumnya.

Pergub Pesantren mengatur fasilitasi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk insentif guru agama, bantuan sarana prasarana, beasiswa santri, pelatihan santri milenial, dan program santri preneur. Kepala Biro Hukum Sekretariat Sekda Jateng, Haerudin, SH, MH, menjelaskan bahwa regulasi ini memperkuat sinergi dengan pesantren untuk mewujudkan masyarakat berilmu dan berdaya saing. “Pergub ini juga mempermudah kerja sama pendidikan dengan universitas luar negeri, seperti Universitas Al Azhar di Mesir,” ujarnya di Semarang, 26 Mei 2025.

Menurut data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, pada 2025, sebanyak 2.500 guru madrasah diniyah dan TPQ di 35 kabupaten/kota telah menerima insentif tahap pertama sebesar Rp400.000 per orang untuk empat bulan. Total insentif tahunan mencapai Rp1,2 juta per guru, dengan tiga kali pencairan. Bantuan Operasional Pesantren (BOP) juga telah disalurkan, dengan nominal bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp100 juta per pesantren, tergantung kebutuhan.

Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, KH M Chamzah Hasan, menyambut gembira Pergub ini. “Selama ini Perda ada, tapi tanpa Pergub, bantuan terbatas. Kini kami menanti realisasi seperti insentif guru dan beasiswa,” katanya, 26 Mei 2025. Mirza Fahmi dari PP Nurul Huda Al Hasyimiyyah Tegal juga mengapresiasi, menyebut bantuan insentif tahap pertama untuk 32 guru di pesantrennya telah cair Rp400.000 per orang.

Anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jateng, Ir H Haryanto, menambahkan bahwa Pergub ini mendukung rencana beasiswa ke Universitas Al Azhar dan kerja sama dengan Korea Selatan, Jerman, dan Jepang untuk pendidikan dan lapangan kerja santri. “Ini langkah konkret menjadikan santri Jateng berdaya saing global,” ujarnya.

Taj Yasin menegaskan bahwa anggaran untuk program pesantren akan diusulkan pada APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026. “Jika Pendapatan Asli Daerah meningkat, insentif guru akan kami tingkatkan,” katanya. Pergub ini diharapkan memperkuat visi Jateng sebagai pusat pendidikan keagamaan yang rahmatan lil alamin.(*)