Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Nov 2025 19:57 WIB

Polda Jateng Resmi Tetapkan CRA Sebagai Tersangka Kasus Pornografi


					Polda Jateng Resmi Tetapkan CRA Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Perbesar

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers pada Selasa (11/11/2025). 

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, 11 Nopember 2025 pagi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin, 10 Nopember 2025.

BACA JUGA  Audit Kinerja ATR 2026: Dari Perencanaan Hingga Evaluasi Harus Terukur

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas.

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

BACA JUGA  Car Free Day Ponorogo Berhasil! Masyarakat Antusias Manfaatkan Jalan Bebas Kendaraan

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

BACA JUGA  Momen Valentine Day, Polisi di Trenggalek Sosialisasi Tertib Lalin Dengan Bagi-bagi Coklat dan Boneka

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini