Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2026 17:30 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan


					Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan Perbesar

 

 

PanselaNews.com [KOTA SEMARANG] – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu 20 Mei 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya  aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik 8 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih pada Jumat (22/5).

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.

Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.

BACA JUGA  Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi di Jalan Diponegoro

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Besok Pagi, Ada Safari Dakwah Ustadz Adi Hidayat di Madjid Agung At-Tagwa Wonogiri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Budaya Berintegritas: SMK Negeri 1 Giritontro Wonogiri Gelar Deklarasi Sekolah Berintegritas

22 Mei 2026 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beli Sapi Kurban 1,37 Ton Milik Warga Pogalan Trenggalek

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Tingkatkan Layanan, Pemprov Jateng Bangun VIP Room Bandara Adi Soemarmo Solo

21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Indeks Demokrasi Indonesia di Jateng Terus Membaik, Lampaui Nasional

21 Mei 2026 - 21:09 WIB

Kapolres Wonogiri Cup MLBB Seri 03 Tahun 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda

21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika dan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan di Manyaran Wonogiri

21 Mei 2026 - 19:41 WIB

Trending di Berita Terkini