Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jan 2024 19:23 WIB

Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Pakai Knalpot Brong ke Sekolah – sekolah


					Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Pakai Knalpot Brong ke Sekolah – sekolah Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Wonogiri dan memberikan himbauan keselamatan pengguna jalan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, Polres Wonogiri dan jajaran gencar lakukan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah. seperti hari ini, Kapolres Wonogiri menjadi pembina upacara di SMP N 1 Wonogiri, Senin (15/01/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwasanya penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,- selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dapat membuat resah masyarakat. Pengguna knalpot brong juga dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA  HUT ke-79 Brimob, Kapolres Trenggalek Kenakan Baret Biru dan Potong Tumpeng

“Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L,” jelasnya.

Selain menyampaikan larangan menggunakan kalpot brong, dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan materi tentang upaya penanggulangan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Terkait penggunaan Knalpot yang tidak standar, Kapolres menyebutkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut dikarenakan mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan terlalu bising. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  Wapres Gibran Ikut Masak Tongseng Raksasa Saat Nobar Timnas di Jakarta Barat

“Kepada para siswa kami himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang karena tidak sesuai standar,” sambung Kapolres.

Kasi Humas AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres mengatakan, Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Lutfi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero knalpot brong dalam rangka Kamseltibcarlantas dan kenyamanan selama proses Pemilu 2024,” terangnya.

BACA JUGA  Peduli Sesama, Group Gebyar Surya Jatisrono Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Giritontro Wonogiri

Kasi Humas menambahkan bahwa, seluruh jajaran di Polres Wonogiri di intruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kabupaten Wonogiri yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini