Jumat, 6 November 2026
Breaking
Berita Terkini

Cerita Warga Bengkulu Rasakan Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Hitungan Jam Langsung Diukur

8 Oktober 2026 · panselanews

BeritaWonogiri.com [BENGKULU] – Kepastian jadwal dan kecepatan proses menjadi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat saat melakukan pengukuran dalam pendaftaran tanah pertama kali. Pengalaman positif ini dirasakan oleh Tardi Obertin (56), seorang wiraswasta asal Kota Bengkulu, usai memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu.

Tardi mengaku terkesan dengan respons cepat petugas pertanahan. Hanya dalam hitungan jam setelah ia mengajukan permohonan pengukuran pada September lalu, tim dari Kantah langsung datang ke lokasi.

“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu.

Menurut Tardi, perubahan kecepatan pelayanan pertanahan saat ini sangat terasa berkat adanya inovasi sistem penjadwalan tersebut. Jika sebelumnya masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti kapan pengukuran dilaksanakan, kini jadwal dan identitas petugas sudah terinformasikan sejak awal.

“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.

Sistem ini dinilai sangat membantu pemohon dalam mengelola waktu harian mereka. Kepastian waktu membuat masyarakat tidak perlu membuang waktu secara sia-sia untuk menunggu tanpa kepastian.

“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.

Inovasi layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang resmi diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.

Dalam mekanisme baru ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari sejak permohonan. Sementara itu, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat lima hari setelah pengukuran lapangan selesai dilaksanakan.

Kepastian standar waktu dan kesiapan petugas ukur memberikan gambaran yang transparan bagi pemohon mengenai seluruh tahapan pendaftaran tanah. Atas kemudahan yang diterimanya, Tardi berharap masyarakat luas tidak perlu ragu lagi untuk mengurus sertipikasi tanah mereka sendiri.

“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin. (Nor)