PanselaNews.com [JAKARTA] – Capaian Sertipikasi Tanah DKI Jakarta menembus angka 98,6 persen dan mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. Menurutnya, angka tersebut menjadi salah satu capaian terbaik di Indonesia dan layak menjadi contoh bagi daerah lain dalam penataan administrasi pertanahan.
Wamen Ossy menyampaikan apresiasi tersebut saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta telah terdaftar. Keberhasilan tersebut dinilai tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib dan akuntabel.
“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Ossy Dermawan.
Meski capaian saat ini sudah sangat tinggi, Kementerian ATR/BPN menegaskan upaya sertifikasi tanah akan terus dilanjutkan hingga seluruh bidang tanah di Jakarta terdaftar dan bersertipikat.
Ossy mengatakan pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan koordinasi guna menyelesaikan bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.
“Harapannya bukan hanya berhenti di sini, tetapi terus dimaksimalkan hingga 100 persen bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat,” tegas Ossy.
Selain percepatan sertifikasi, penguatan kerja sama juga dilakukan melalui integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan.
Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel.
Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Sertipikat tersebut memiliki total luas sekitar 85 hektare dan diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Acara juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda, jajaran Pemprov DKI Jakarta, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (Nor)
