Jumat, 25 September 2026
Breaking
Berita Terkini

ATR/BPN Siapkan Pembagian Tugas dengan Badan Reforma Agraria Nasional

23 September 2026 · panselanews

PanselaNews.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.

BRAN atau LPRA dirancang untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam skema reforma agraria nasional tersebut, ATR/BPN akan menyiapkan bahan dan proses administrasi sebelum sebagian tugas dilimpahkan kepada badan atau lembaga baru.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Simulasi pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA juga akan menentukan direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.

Namun, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Menurut dia, pembagian penanganan akan bergantung pada jenis persoalan yang dihadapi.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.

Sementara itu, persoalan yang melibatkan kelompok atau masyarakat secara komunal dengan korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Barang Milik Negara (BMN), kemungkinan akan ditangani melalui badan atau lembaga tersebut.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Sebelum memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, pembahasan RUU tersebut melalui sejumlah tahapan. Di antaranya rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. Pembentukan BRAN atau LPRA menjadi bagian dari arah kelembagaan reforma agraria nasional sebagaimana disampaikan dalam pembahasan tersebut. (Nor)