PanselaNews.com [PURWAKARTA] – Masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali kini dapat mengetahui tahapan waktu layanan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Kepastian tersebut mencakup masa tunggu sebelum pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis masuk ke dalam layanan tersebut.
Dalam mekanismenya, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah itu, proses pembuatan PBT berlangsung maksimal lima hari, sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri, warga yang sedang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta, merasakan langsung kepastian waktu layanan tersebut.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantah Kabupaten Purwakarta.
Setelah berkas diajukan dan tanah diukur sesuai jadwal, Puri kemudian dapat mengambil PBT pada Jumat (11/09/2026).
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” kata Puri.
Kepastian waktu layanan juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Imam, adanya jadwal pengukuran membuat proses pengurusan menjadi lebih efisien. Ia dapat menyesuaikan waktu untuk mengambil berkas berdasarkan informasi yang diberikan petugas.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.
Kemudahan juga dirasakan Imam ketika mengambil produk setelah proses pengukuran selesai. Informasi dari petugas membuatnya dapat menyesuaikan waktu kedatangan tanpa harus datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru dapat digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat memperolehnya melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (Nor)
