PanselaNews.com [WONOGIRI] –
Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Puhpelem.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 10 butir obat psikotropika jenis Riklona. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Keberhasilan penindakan ini berawal dari aduan warga yang merasa resah terhadap perilaku pelaku di lingkungan pemukiman. Oleh karena itu, polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 5 butir Riklona yang disimpan di saku celana pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 5 butir lainnya di rumah.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumahnya. Di lokasi tersebut, AHR menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di sebuah gudang di samping rumah. Dengan disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan 5 butir Riklona, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonogiri menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika. Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan obat-obatan terlarang tanpa hak karena dapat berujung pada proses hukum.
Editor: Sarno Kenes
