Manajemen Dituding Tak Transparan, Anggota Kecewa
PanselaNews.com, Karanganyar – Kepercayaan anggota terhadap KSPPS BMT Dinar Mulia, lembaga keuangan mikro di Jl. Lawu Kauman, Cangakan, Karanganyar, tengah goyah akibat krisis serius yang mencuat sejak Juli 2024. Kekhawatiran memuncak pada 18 Desember 2024, saat manajer Umi Munawaroh A.md menolak menemui anggota dan menunjuk advokat untuk mengumumkan penghentian pencairan dana selama dua tahun tanpa data transparan. Total dana tabungan dan simpanan berjangka anggota, yang diperkirakan mencapai Rp32,3 miliar berdasarkan laporan RAT 2023, kini tidak bisa diakses, memicu keresahan dan ketidakpastian finansial di kalangan anggota.

Saefudin, anggota sekaligus dosen ahli keuangan dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar, mengungkapkan kekecewaannya. “Dana yang seharusnya aman malah tak bisa ditarik,” katanya. Ia menyoroti laporan RAT 2023 yang menyebut aset BMT Rp39,2 miliar, namun tidak diaudit eksternal, memicu dugaan penyalahgunaan dana. Meski rasio kredit macet hanya 0,70% atau Rp200 juta, Saefudin mempertanyakan mengapa lembaga ini tiba-tiba kesulitan likuiditas. Ketidakjelasan ini memperkuat kecurigaan bahwa pengelolaan dana menyimpang dari UU Perkoperasian, merugikan anggota.
Anggota lain, Tutik, juga terdampak parah. Simpanan berjangkanya yang jatuh tempo sejak Desember 2024 tak kunjung cair, mengganggu rencana pendidikan anaknya. “Kami coba temui Umi Munawaroh, tapi tak ada jawaban jelas. Malah advokat yang hadir,” ujarnya kecewa. Upaya audiensi dengan DPRD dan Dinas Koperasi Karanganyar pun sia-sia karena manajer absen, hanya diwakili advokat. Sikap manajemen yang tertutup ini makin memperburuk kepercayaan anggota terhadap BMT Dinar Mulia, yang seharusnya menjadi pilar keuangan masyarakat.
Baca juga: Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri
Menghadapi situasi ini, Saefudin, Tutik, dan anggota lain sepakat menempuh jalur hukum, menunjuk KJH Law Firm yang dipimpin Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., sebagai kuasa hukum. “Kami akan pastikan hak anggota terlindungi dan dana dikembalikan penuh,” tegas Kadi. Ia menyoroti perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat dan berjanji menangani kasus ini secara adil serta transparan. Langkah hukum ini menjadi harapan anggota untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas dana mereka yang terhambat di BMT Dinar Mulia.
