Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Nov 2024 09:44 WIB

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri


					Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada Kamis (7/11/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38), karyawan swasta, warga Desa Purworejo, Kec/Kab Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/11/2024)

Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

BACA JUGA  Nusron: Maksimal 11% Lahan Sawah Boleh Alih Fungsi, 89% Wajib Dilindungi

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor Sdr DH di Desa Gedong, Kec/ Kab. Wonogiri, ujar AKP Anom, Jumat (8/11/2024).

Anom menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT. kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.

BACA JUGA  Pemeriksaan PPAT Salah Satu Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan,  tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

BACA JUGA  Long Weekend, Kapolres Wonogiri Patroli di Obyek Wisata

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT,  serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di apolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini