Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Nov 2024 09:44 WIB

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri


					Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada Kamis (7/11/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38), karyawan swasta, warga Desa Purworejo, Kec/Kab Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/11/2024)

Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

BACA JUGA  Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor Sdr DH di Desa Gedong, Kec/ Kab. Wonogiri, ujar AKP Anom, Jumat (8/11/2024).

Anom menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT. kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.

BACA JUGA  Mabes Polri Olah TKP Kecelakaan Maut di Magelang- Purworejo Gunakan Sistem TAA

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan,  tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

BACA JUGA  Warga Purwantoro Wonogiri Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik di Kebun

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT,  serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di apolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini