Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Apr 2025 05:49 WIB

Diduga Mengandung Alkohol, Gerai Es Krim di Surabaya Disegel Satpol PP


					Diduga Mengandung Alkohol, Gerai Es Krim di Surabaya Disegel Satpol PP Perbesar

PanselaNews.com,Surabaya –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur menindak tegas dengan menyegel sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat karena diduga mengandung alkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Minggu (6/4) mengatakan langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mengulas (review) gerai tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

“Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol,” katanya.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Jateng Luruskan Disinformasi Yang Sebut PDAM Alirkan Air yang Tercemar Mayat dari Reservoir Siranda

Ia mengatakan, dalam video tersebut terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, diantaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

“Petugas Satpol PP mendatangi langsung gerai es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan,” katanya.

BACA JUGA  Ribuan Keluarga di Klaten Resmi Lepas dari Bansos, Siap Hidup Mandiri

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di gerai,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai,” ujarnya.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Jaga Kehormatan dan Integritas Institusi

Ia mengatakan, Satpol PP Surabaya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” katanya. (*)

Sumber: ANTARA

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini