Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Jan 2025 13:05 WIB

Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru PPN dan Paket Stimulus untuk Kesejahteraan Masyarakat


					Presiden Prabowo Subianto memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024/ Foto : @prabowo Perbesar

Presiden Prabowo Subianto memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024/ Foto : @prabowo

PanselaNews.com [Jakarta] – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024. Dalam acara ini, presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengumumkan sejumlah kebijakan penting pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan efektif mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Contohnya mencakup private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

BACA JUGA  Nindya Karya dan LMI Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Pantai Mutiara Trenggalek 

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN akan tetap sebesar 11% tanpa mengalami perubahan. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, akan tetap berlaku seperti biasa.

Penutupan Kas APBN Tahun 2024/ Foto : @prabowo

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya maksimum 2.200 volt, dukungan pembiayaan untuk industri padat karya, serta insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Di samping itu, UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan tetap bebas PPH.

BACA JUGA  Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut Usai Pemotor Meninggal Tertabrak L300 di Kerjo Lor Ngadirojo

Baca juga : Ahmad Luthfi Siap Laksanakan Amanat Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat Jateng

Dengan pengumuman ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, dengan fokus pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Sukses Ungkap Empat Kasus Pencurian, Para Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Sumber : akun X @prabowo
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Tangani Informasi Palsu dan Hoaks, Diskomdigi Jateng Perkuat Kolaborasi Wujudkan “Padhang”

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Diskominfo Trenggalek Dukung Penguatan Informasi Keimigrasian 

2 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Trending di Berita Terkini