Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Jan 2025 13:05 WIB

Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru PPN dan Paket Stimulus untuk Kesejahteraan Masyarakat


					Presiden Prabowo Subianto memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024/ Foto : @prabowo Perbesar

Presiden Prabowo Subianto memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024/ Foto : @prabowo

PanselaNews.com [Jakarta] – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024. Dalam acara ini, presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengumumkan sejumlah kebijakan penting pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan efektif mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Contohnya mencakup private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

BACA JUGA  Prabowo Terbitkan Inpres No. 8/2025 untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN akan tetap sebesar 11% tanpa mengalami perubahan. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, akan tetap berlaku seperti biasa.

Penutupan Kas APBN Tahun 2024/ Foto : @prabowo

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya maksimum 2.200 volt, dukungan pembiayaan untuk industri padat karya, serta insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Di samping itu, UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan tetap bebas PPH.

BACA JUGA  Kapolri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Berkedok Mencari Pasangan

Baca juga : Ahmad Luthfi Siap Laksanakan Amanat Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat Jateng

Dengan pengumuman ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, dengan fokus pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA  Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Berjalan, Kapolres Wonogiri Cek Gudang Logistik KPU

Sumber : akun X @prabowo
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini