Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk di Probolinggo dan Bekasi
Panselanews.com [PONOROGO] – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak uang Rp350 juta milik RMD, warga Kresek, Madiun. Aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil itu terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, pada 5 Mei 2025. Kedua pelaku, A dan T, yang merupakan warga Palembang, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengatakan pelaku A, yang juga eksekutor utama, ditangkap di Probolinggo, sementara T diamankan di Bekasi. “Tersangka utama inisial A sudah kita tangkap bersama barang bukti. Satu di Probolinggo, satu di Bekasi,” ujar Ipda Bambang, Minggu (18/5/2025). Dikutip dari laman berita RRI.
Ia menambahkan, A merupakan residivis. Saat diminta menunjukkan barang bukti, A berupaya melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. “Yang bersangkutan hendak melarikan diri, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Kasus ini masih dikembangkan karena ada kemungkinan keterlibatan satu hingga dua pelaku lain yang saat ini masih buron. “Kami terus kembangkan kasus ini,” tegas Ipda Bambang.(*)
Editor: Tri Wahyudi










