Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2024 22:23 WIB

Polres Wonogiri Tangkap Pengepul Judi Online Togel di Warung Kedunggupit Sidoharjo


					Polres Wonogiri Tangkap Pengepul Judi Online Togel di Warung Kedunggupit Sidoharjo Perbesar

PanselaNews.con,Wonogiri – Seorang pria berinisial SW (46), Warga Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri diamankan Satreskrim Polres Wonogiri di sebuah warung di Desa Kedungupit Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri pada, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pria paruh baya tersebut tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., pada Rabu malam (22/5/2024), menyampaikan penangkapan pelaku pengepul judi online togel berawal dari informasi masyarakat adanya penjual togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sidoharjo.

BACA JUGA  Gempa Besar Mw7,6 Guncang Karibia, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Handphone Merk Vivo 19 yang berisi screen shot pembelian togel dari beberapa orang. Dan juga beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp92.000, (Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Anugerah Sebagai Badan Publik Informatif

“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti- bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BACA JUGA  Yaman Pimpin Grup C Piala Asia U-17 2025, Indonesia di Posisi Kedua Usai Kalahkan Korea Selatan!

“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini