THR Cair 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025
PanselaNews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Penerima meliputi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan. Pengumuman ini disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). “THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sedangkan pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025 untuk mendukung kebutuhan awal tahun ajaran baru.
Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Lebaran. Prabowo juga menyebut langkah pendukung lain, seperti penurunan harga tiket pesawat 13-14% selama dua minggu libur Idulfitri, diskon tarif tol, serta THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan pengemudi online. “Semoga kebijakan ini membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Prabowo.
Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Pandawara Group Atasi Sampah
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengapresiasi kerja keras jajarannya, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, yang menyiapkan kebijakan ini. “Terima kasih kepada semua aparatur negara, hakim, dan TNI-Polri yang terus bertugas,” tutupnya. Acara ini dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(*)
