Sabtu, 7 November 2026
Breaking
Berita Terkini

Tanah Wakaf Muhammadiyah Pohuwato Bersertipikat, Pengembangan Amal Usaha Lebih Terbuka

18 September 2026 · panselanews

BeritaWonogiri.com [GORONTALO] – Tanah yang digunakan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010 kini telah memiliki sertipikat. Legalitas tersebut dinilai menjadi pijakan bagi organisasi untuk mengembangkan program pendidikan dan amal usaha secara lebih optimal.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut tanah wakaf Muhammadiyah yang telah bersertipikat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan amal usaha organisasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful Hudodoo seusai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Saiful menjelaskan, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.

Menurut Saiful, legalitas melalui sertipikat tanah diperlukan untuk mendukung pengembangan prasarana amal usaha Muhammadiyah. Ia menyebut legalitas kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Terbitnya sertipikat tersebut sekaligus memberikan kepastian atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato. Saiful menyambut baik selesainya proses sertipikasi yang sebelumnya membuat organisasi menghadapi keraguan dan kebimbangan.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitas sertipikatnya. Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful.

Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pemanfaatan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen. (Nor)