Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Apr 2025 20:07 WIB

Viral Remaja Curhat Rumah di Bekasi Digusur Tanpa Musyawarah


					Puing-puing penggusuran merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mencegah banjir dan mengembalikan fungsi tata ruang. (Foto: tangkapan layar Tiktok  @iam_auracinta)

Perbesar

Puing-puing penggusuran merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mencegah banjir dan mengembalikan fungsi tata ruang. (Foto: tangkapan layar Tiktok @iam_auracinta)

Unggahan TikTok iam_auracinta Soal Penggusuran di Bekasi Picu Kontroversi

PanselaNews.com, Bekasi – Seorang remaja dengan akun TikTok @iam_auracinta menjadi viral setelah mengunggah video curhat tentang penggusuran rumahnya di bantaran Kali Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/4/2025). Dalam video yang telah ditonton ratusan ribu kali, remaja ini mengungkapkan kekecewaannya atas penertiban bangunan liar yang dianggap tidak melibatkan musyawarah dengan warga.

“Coba bayangin jika rumahmu dihancurkan tanpa musyawarah. Kami memang tinggal di tanah negara, tapi kami hidup dan membangun di sana selama bertahun-tahun. Katanya ada kompensasi, tapi yang kami pegang hanya sisa reruntuhan,” tulisnya dalam unggahan, seperti dikutip dari TikTok @iam_auracinta. Ia juga mempertanyakan tujuan penggusuran yang diklaim untuk kepentingan rakyat, dengan menyatakan, “Jangan-jangan ini bukan soal kepentingan rakyat, tapi soal pencitraan.”

Video ini memicu beragam reaksi di media sosial, dengan sebagian netizen menilai pernyataannya blunder karena penggusuran merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mencegah banjir dan mengembalikan fungsi tata ruang. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, penggusuran dilakukan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. “Kami sudah melakukan sosialisasi sejak Februari 2025, termasuk tawaran kompensasi berupa uang sewa rumah sementara,” ujar Henri, seperti dilansir akun X @bekasi24jam.

Meski begitu, warga terdampak merasa prosesnya kurang transparan, terutama terkait pengangkutan puing yang diduga dijual tanpa izin. Kasus ini mencerminkan tantangan penertiban bangunan liar di wilayah urban, di mana kebutuhan tata ruang sering berbenturan dengan kepentingan masyarakat.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Penipuan Bermodus Penculikan, Begini Ceritanya
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini