PanselaNews.com [PROBOLINGGO] – Sambut bulan suci Ramadhan 1447 H atau tahun 2026 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo secara resmi menerbitkan panduan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah zakat fitrah dan fidyah. Langkah ini diambil guna mewujudkan tertib administrasi. Serta memberikan kepastian hukum syar’i yang seragam bagi seluruh umat Muslim di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Melalui Surat Edaran Nomor: 01/S.E/MUI/MUI.KAB.PROB/II/2026, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah senilai 2,8 kilogram per jiwa. Dengan kata lain, Rp 50.000 per jiwa jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.
Surat edaran MUI ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 5 Ramadhan 1447 H atau 23 Februari 2026. Sebagai panduan resmi bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Probolinggo.
Penetapan angka 2,8 kg beras ini muncul dengan alasan teknis yang kuat. Ukuran tersebut merupakan bentuk ihtiyath atau batas ukuran aman. Secara historis dan hukum Islam, zakat fitrah didasarkan pada ukuran 1 sha’.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo. KH. M. Syakur Dewa atau Gus Dewa mengatakan pentingnya akurasi dalam penentuan timbangan, agar ibadah masyarakat sah secara syariat.
”Penetapan 2,8 kg ini adalah jalan tengah yang kami ambil sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan satu sha’,” ujar Gus Dewa.
Gus Dewa menyatakan pihaknya merujuk pada pendapat Jumhur Ulama serta kitab Fathul Qadir karya KH. M. Ma’shum Ali Jombang. Kitab tersebut mengonversi satu sha’ menjadi sekitar 2,7 kilogram,.
Kemudian oleh pihak MUI Kabupaten Probolinggo dibulatkan menjadi 2,8 kilogram demi keamanan ibadah umat
Bagi masyarakat Probolinggo yang memilih menunaikan zakat menggunakan uang tunai, MUI menetapkan nilai Rp 50.000. Nilai ini mengacu pada metodologi Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat dengan qimah atau harga/nilai.
“Penghitungannya didasarkan pada nilai gandum (hinthah/burr) sebanyak 1/2 sha’ yang setara dengan 1,9 kg (dibulatkan menjadi 2 kg),” papar Gus Dewa
Dengan asumsi harga gandum saat ini mencapai Rp 25.000 per kilogram, maka didapatkan angka Rp 50.000. Namun Gus Dewa memberikan catatan penting bagi pengikut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah yang mayoritas dianut warga Kabupaten Probolinggo.
Dimana zakat pada asalnya harus berupa makanan pokok.
”Jika masyarakat tetap ingin menggunakan uang namun mengikuti madzhab Jumhur (Syafi’i, Maliki, Hanbali), maka wajib dilakukan dengan akad tawkil atau wakalah,” tambahnya.
Artinya, warga memberikan uang kepada amil atau panitia zakat dengan niat mewakilkan mereka untuk membelikan beras sesuai takaran yang sah.
Selain zakat fitrah, surat edaran tersebut juga merinci aturan mengenai fidyah bagi umat Muslim yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak bisa berpuasa. Ketentuannya adalah bentuk beras sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons beras per hari.
Dan bentuk uang ditetapkan antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per jiwa per hari. Opsi makanan diperbolehkan memberikan makanan siap saji sebanyak satu kali makan per hari.
“Besaran fidyah mempertimbangkan harga pasar 7 ons beras (sekitar Rp 11.900) serta standar biaya satu porsi makan yang layak di wilayah setempat,” ungkapnya.
Gus Dewa meminta seluruh panitia zakat di masjid maupun musholla untuk pro aktif mensosialisasikan aturan ini. Penyaluran zakat dan fidyah harus tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
”Jika di lapangan ditemukan perbedaan praktik, kami mengutamakan agar dilakukan musyawarah dan tetap berkoordinasi dengan MUI setempat agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
