Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Jun 2024 18:53 WIB

148 Kades di Trenggalek Terima Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun


					148 Kades di Trenggalek Terima Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek- Sebanyak 148 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Trenggalek menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini diberikan setelah ditetapkannya perubahan Undang-Undang Desa.

Penyerahan surat perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sabtu (22/6/2024).

Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek mengatakan, sebelumnya Kades hanya mendapatkan masa jabatan enam tahun. Namun setelah perubahan, masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.

BACA JUGA  Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik 2025 Luar Biasa, Terima Kasih Polri

“Perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan setelah adanya perubahan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, jadi memang ada penambahan masa jabatan Kades. Dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Dari 152 Kades di Kabupaten Trenggalek tidak semua mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Hal ini disebabkan karena beberapa Kades terjerat kasus korupsi, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

BACA JUGA  Kasus Pungli WN China, Sekitar 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot

“Ada 148 Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan empat Kades tidak mendapatkan masa perpanjangan,” ungkapnya.

Mas Ipin meminta kepada Kades di Kabupaten Trenggalek untuk bekerja sebaik-baiknya dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Saya minta kepada Kades agar bekerja sebaik-baiknya, untuk mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

BACA JUGA  Ops Patuh Semeru 2024, Polres Trenggalek Datangi SMK Negeri 2 Trenggalek Beri Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono mengaku sangat bersyukur atas realiasi UU Desa yang baru. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.

“Kami bersyukur masa perpanjangan jabatan dapat direalisasikan, dan kami berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya,” tutupnya. (Sar) 

Editor : Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini