Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Jun 2024 18:53 WIB

148 Kades di Trenggalek Terima Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun


					148 Kades di Trenggalek Terima Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek- Sebanyak 148 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Trenggalek menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini diberikan setelah ditetapkannya perubahan Undang-Undang Desa.

Penyerahan surat perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sabtu (22/6/2024).

Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek mengatakan, sebelumnya Kades hanya mendapatkan masa jabatan enam tahun. Namun setelah perubahan, masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.

BACA JUGA  228 Ribu Calon Murid SMAN/SMKN di Jateng Lolos Seleksi, Saat Ini Memasuki Tahap Daftar Ulang 

“Perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan setelah adanya perubahan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, jadi memang ada penambahan masa jabatan Kades. Dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Dari 152 Kades di Kabupaten Trenggalek tidak semua mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Hal ini disebabkan karena beberapa Kades terjerat kasus korupsi, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

BACA JUGA  Berkomitmen membantu masyarakat, Personel Polres Semarang buka klinik Khitan.

“Ada 148 Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan empat Kades tidak mendapatkan masa perpanjangan,” ungkapnya.

Mas Ipin meminta kepada Kades di Kabupaten Trenggalek untuk bekerja sebaik-baiknya dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Saya minta kepada Kades agar bekerja sebaik-baiknya, untuk mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

BACA JUGA  Jasad Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi Dimakamkan di Blitar, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono mengaku sangat bersyukur atas realiasi UU Desa yang baru. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.

“Kami bersyukur masa perpanjangan jabatan dapat direalisasikan, dan kami berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya,” tutupnya. (Sar) 

Editor : Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini