Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Des 2025 14:50 WIB

Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH


					Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH Perbesar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. (Foto:dok.istimewa) 

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi.

BACA JUGA  Surya Paloh Kritik Tokoh Senior yang "Mabuk Kekuasaan", Desak Anak Muda Diberi Kesempatan

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Fun Walk

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA  Patroli Kesehatan Polres Wonogiri, Puluhan Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini