Panselanews.com,Blitar – Puluhan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar (MPKB) meminta agar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menutup semua usaha tambang ilegal yang masih berani beroperasi di wilayah Blitar. Hal itu disampaikan Sutarto selaku koodinator aksi demo dari MPKB saat hearing di Gedung DPRD lantai I Kabupaten Blitar,Selasa (19/9/2023).
“Sejauh ini masyarakat Blitar selatan sudah pernah menyampaikan kepada DPRD untuk menutup kegiatan penambangan tersebut, karena mobilisasinya sangat meresahkan masyarakat sekitar yang terdampak. Banyak debu dan jalan menjadi rusak parah sehingga, menghambat aktifitas masyarakat sekitar,” kata Sutarto selaku koordinator aksi demo dari MPKB usai hearing di kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Sutarto menyebut, hukum di wilayah Kabupaten Blitar sangat mandul. Pasalnya, beberapa kali melakukan unjuk rasa, hearing terhadap pihak DPRD dan pemerintah kabupaten tapi hasilnya tidak ada. Dan kegiatan hearing ini sudah kesekian kalinya.
“Kami masyarakat peduli Kabupaten Blitar, mulai hari ini, detik ini tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah kabupaten Blitar harus di tutup. Karena menurut UU pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Miliar,”ungkapnya.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sutarto menambahkan, terkait penanganan dan pengelolaan Tambang di Kabupaten Blitar yang yang saat ini dirasa masih abu-abu, Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar menyampaikan,”Kepada Pemerintah Kabupaten Blitar terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar jelas dan tegas jangan abu-abu. Dimana pelaksanaanya baik kegiatan maupun manfaatnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Blitar secara utuh,” tambahnya.
Menurut Tarto sapaan akrab koordinator aksi MPKB, aturan dan peraturan menjadi pedoman pimpinan untuk mengambil keputusan dan pemangku kebijakan di Kabupaten Blitar, sehingga penegakkan hukum permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar menjadi jelas, baik yang legal maupun yang ilegal bisa di data sejak dini, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, bila dibiarkan terus menerus nantinya akan berdampak. Salah satunya, contoh : sebagian kerusakan jalan dan konflik di masyarakat seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Dijelaskan Sutarto, terkait azas dan tujuan adanya aktifitas kegiatan pertambangan, jelas dengan kondisi potensi riil harapan masyarakat Kabupaten Blitar ini bisa lebih baik, tentunya aturan dan peraturan harus dijaga dan di taati, baik kelancaran perijinannya, perbaikan jalannya, pengaturan jalur tambang yang di lewati dan yang tidak kalah penting, potensi- potensi pajak bahan material tambang harusnya sesuai yang diambil bagi yang punya ijin.
Lebih lanjut, masih kata Tarto sesuai amanah Undang- Undang dan Konstitusi sebagai acuan, dalam menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal pertambangan ini harus bertindak cepat, tegas dan pasti, agar potensi-potensi pertambangan yang masih belum dikerjakan semuanya bisa jelas dan bisa menjadi penopang, salah satunya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar Kedepan.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto usai menerima hearing dari MPKB mengatakan, tadi disampaikan tuntutan agar aktivitas tambang yang ilegal atau tidak berizin itu ditutup atau dihentikan aktivitasnya.
“Tidak ada yang nggak setujulah, kami DPRD sangat setuju terhadap penutupan aktivitas tambang yang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar,” katanya.
Wito menambahkan, pihaknya akan meminta Kepada Bupati untuk segera membuat forum rapat, yang sebagai tindak lanjut dari dari soal yang lama ini agar segera di fasilitasi.
“Ya nanti usulan dari masyarakat ini kita ajukan ke Bupati,” ujarnya. (Dinda)














