Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Nov 2024 19:09 WIB

6 Pelaku Judi Oglok di Wonogiri Diamankan Polisi


					6 Pelaku Judi Oglok di Wonogiri Diamankan Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Peristiwa tersebut, terjadi di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri pada Selasa (5/11/2024)

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo,  pada Kamis (7/11/2024) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Raih Terbaik 2 Penghargaan Pembangunan Daerah se- Jawa Timur 

“Selasa dini hari (5/11/2024), anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata AKP Anom

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah.

“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya

Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri dan P (58) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

BACA JUGA  Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Cabang Trenggalek Gelar Lomba Senam Kreasi

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000,- ( Satu Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah)

AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Safari Kamtibmas di Jepara, Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Berdayakan Tiga Pilar Untuk Selesaikan Masalah

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” pungkasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini