Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Nov 2024 19:09 WIB

6 Pelaku Judi Oglok di Wonogiri Diamankan Polisi


					6 Pelaku Judi Oglok di Wonogiri Diamankan Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Peristiwa tersebut, terjadi di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri pada Selasa (5/11/2024)

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo,  pada Kamis (7/11/2024) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.

BACA JUGA  Misteri Mayat Perempuan di Sungai Code Terungkap: Warga Wonogiri yang Hilang Sejak 27 Maret

“Selasa dini hari (5/11/2024), anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata AKP Anom

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah.

“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya

Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri dan P (58) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

BACA JUGA  Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan dan Dukung Program Pemerintah 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000,- ( Satu Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah)

AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Ibadah Paskah di Wonogiri Berlangsung Aman, Ratusan Jemaat Ikuti Ibadah dengan Khidmat 

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” pungkasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini