Sabtu, 7 November 2026
Breaking
Berita Terkini

69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng Tersertifikasi, Target Rampung 2025

4 Juni 2025 · Tri Wahyudi

BPN dan Pemprov Jateng Percepat Sertifikasi untuk Cegah Sengketa

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah telah mensertifikasi 69.000 bidang tanah wakaf dari target 72.000 bidang, dengan sisa 2.000 bidang ditargetkan rampung pada akhir 2025. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Semarang, pada Rabu (4/6/2025).

Lampri menjelaskan, percepatan sertifikasi dilakukan melalui pendataan dan pengukuran langsung di desa dan kelurahan, mencakup tanah wakaf yang sudah digunakan untuk masjid, musala, lembaga pendidikan, maupun yayasan, serta tanah yang akan diwakafkan. “Setiap desa atau kelurahan ditargetkan minimal lima bidang tanah wakaf, tetapi jika lebih, kami petakan untuk membangun basis data yang akurat,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, mendorong percepatan sertifikasi untuk mencegah sengketa hukum dan memberikan kepastian hukum fikih bagi umat Islam. “Birokrasi harus dipersingkat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sertifikasi ini juga memastikan ketaatan terhadap hukum negara dan agama,” katanya. Ia menambahkan, program ini telah berjalan sebelumnya melalui kerja sama dengan BPN, dengan fokus pada tanah wakaf untuk fasilitas umum yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Taj Yasin juga mengimbau nadzir atau pengelola tanah wakaf untuk segera mengurus sertifikasi ke BPN dengan prosedur yang benar. Untuk tanah wakaf yang digunakan untuk bangunan seperti masjid atau sekolah, ia menekankan pentingnya kelengkapan izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai bentuk kepatuhan hukum.

Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, yang juga Ketua Baznas Jateng, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf dapat meminimalkan potensi sengketa dan membuka peluang pengelolaan wakaf produktif. “Tanah wakaf yang telah bersertifikat bisa dikelola untuk kepentingan ekonomi umat, seperti rumah sakit, usaha sewa, atau layanan sosial, dengan potensi nilai triliunan rupiah,” ujarnya.

Darodji mencontohkan pengelolaan wakaf di Singapura, yang meski hanya melibatkan 15% penduduk muslim, mampu menghasilkan Rp37 miliar per tahun. Ia berharap model serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang produktif.

FGD ini turut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng, MUI Jateng, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kanwil Kementerian Agama Jateng, dan organisasi keagamaan. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam percepatan sertifikasi dan pengelolaan wakaf yang lebih terstruktur.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum tanah wakaf, mendorong pengelolaan yang produktif, dan mendukung kesejahteraan umat di Jawa Tengah.(*)