PanselaNews.com [JAKARTA] – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum langsung kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang dipecat karena mengumpulkan sumbangan sukarela untuk guru honorer. Surat rehabilitasi ditandatangani dini hari di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, usai kunjungan kerja Presiden ke Australia.
Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengantar kedua guru bertemu Presiden. “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco, Kamis (13/11).
Proses rehabilitasi ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang viral di media sosial serta aduan berjenjang dari DPRD Sulawesi Selatan ke DPR RI. Koordinasi intensif selama satu minggu terakhir melibatkan pemerintah pusat untuk memulihkan nama baik guru yang dianggap dikriminalisasi atas niat baik mereka.
Prasetyo Hadi menjelaskan, “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi.” Ia menambahkan bahwa petunjuk Presiden menjadi kunci akhir dari upaya ini.
Abdul Muis, salah satu guru yang direhabilitasi, menyampaikan rasa syukur mendalam. “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami,” katanya.
Rasnal juga berbagi perjuangan panjangnya. “Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya, sebelum menambahkan, “Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik.”
Latar belakang kasus bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rasnal dan Abdul Muis bersalah karena kegiatan sumbangan sukarela tersebut dianggap melanggar aturan. Pemecatan dengan hormat oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memicu kontroversi nasional, dengan tudingan kriminalisasi guru yang berjuang untuk rekan sejawat.
Rehabilitasi ini diharapkan menjadi preseden positif untuk lindungi guru dari sanksi tidak proporsional. Rasnal berharap, “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas.” Langkah Presiden ini menegaskan komitmen pemerintahan baru terhadap keadilan sosial di sektor pendidikan.(*)









