Kamis, 29 Oktober 2026
Breaking
Berita Terkini

Selewengkan Dana Desa, Kades di Tulungagung Dijebloskan Penjara, Ini Modusnya

28 Oktober 2026 · panselanews

 

Foto : MT, bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. (nas)

 

PanselaNews.com [TULUNGAGUNG]- Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kedungwaru berinisial MT, 56, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (26/10).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. MT diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 331 juta.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Koordinasi dilakukan sejak Jumat (23/10), sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan pada Senin (26/10).

“Kami berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung karena berkas perkara sudah dinyatakan P21,” ujarnya seperti dilansir dari jatim Terkini.

Andi menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pengadaan satu unit kendaraan roda empat. Namun, anggaran tersebut justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 331 juta.

“Jadi modusnya, dana desa yang seharusnya untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini menjadi kewenangan kejaksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan proses administrasi untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tulungagung Roni mengatakan, JPU tengah melengkapi administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pihaknya menargetkan proses administrasi segera rampung sehingga perkara tersebut dapat secepatnya didaftarkan untuk persidangan.

“Saat ini tersangka ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi agar perkara ini bisa segera disidangkan,” jelasnya. (*/nas)