Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Nov 2025 20:53 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan


					Gubernur Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan Perbesar

FOTO: Humas Jateng

 

PanselaNews.com [SEMARANG] — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 Nopember 2025.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi usai menerima Komisi VI DPR RI.

Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA  Implementasi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri

Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, juga sudah mengakomodasi tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja, dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja.

Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap kabupatan/ kota dengan biaya APBN.

Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. Meliputi pengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

BACA JUGA  Sidokkes Polres Wonogiri Gelar Pemeriksaan Gratis di Pasar, 25 Pedagang Antusias Ikuti Program

Luthfi menambahkan, perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting. Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan, regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi, yang melibatkan banyak pihak. Dia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.

BACA JUGA  Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Dukung Kesetaraan Gender

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.

Ditambahkan, konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun, dan perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya. (*)

Editor: Sarno Kenes
Sumber: Humas Jateng

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini