Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Nov 2025 20:53 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan


					Gubernur Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan Perbesar

FOTO: Humas Jateng

 

PanselaNews.com [SEMARANG] — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 Nopember 2025.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi usai menerima Komisi VI DPR RI.

Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA  FATIPA Unisri Jalin Kerjasama dengan Technopark Grobogan untuk Inovasi Pangan Lokal

Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, juga sudah mengakomodasi tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja, dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja.

Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap kabupatan/ kota dengan biaya APBN.

Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. Meliputi pengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

BACA JUGA  2 Perwira Polres Wonogiri Dimutasi, Ini Daftarnya

Luthfi menambahkan, perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting. Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan, regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi, yang melibatkan banyak pihak. Dia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.

BACA JUGA  Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tiket Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Terjual Habis

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.

Ditambahkan, konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun, dan perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya. (*)

Editor: Sarno Kenes
Sumber: Humas Jateng

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemotor Jupiter MX Meninggal Dunia Usai Tabrak Pejalan Kaki di JLS Giriwoyo Wonogiri

25 April 2026 - 22:04 WIB

Turnamen Mobile Legends “Kapolsek Cup 2026” Digelar Serentak di Wonogiri, Jadi Ajang Pembinaan E-Sport Pelajar

25 April 2026 - 19:28 WIB

Meriah! Ratusan Warga Ikuti Jalan Sehat dan Konser Kemanusiaan “Nurrohman Fair” 2026 di Slogohimo Wonogiri

25 April 2026 - 19:14 WIB

Hasilkan Sapi Premium, Peternakan Sapi di Purworejo Bisa Jadi Percontohan

25 April 2026 - 18:56 WIB

Progresif Tangani Stunting, Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

25 April 2026 - 18:41 WIB

Miris! Mertua Suruh Menantu Kirim Sabu Ke Lapas Kedungpane, Petugas Tangkap Pelaku Saat Sembunyikan Sabu di Telapak Kaki

25 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Terkini