Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Jul 2025 16:01 WIB

DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakat KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 Dilanjutkan Jadi Ranperda


					DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakat KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 Dilanjutkan Jadi Ranperda Perbesar

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam sidang paripurna DPRD

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – DPRD Trenggalek dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakati  KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dilanjutkan dalam pembahasan Ranperda.

Kesepakatan bersama ditanda tangani oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara mewakili Bupati Trenggalek bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam sidang paripurna DPRD, Jum’at, 18 Juli 2025.

Rencananya selain kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025, DPRD juga mengagendakan sidang paripurna terkait persetujuan Ranperda perubahan SOTK
[Struktur Organisasi dan Tata Kerja] ,namun karena belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim maka paripurna terkait SOTK ini harus dilakukan penjadwalan ulang.

BACA JUGA  Mantan Bos Tsinghua Unigroup Divonis Mati, Korupsi Rp3,1 T Jadi Sorotan

Dalam KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2025 ini, ada penambahan pos anggaran infrastruktur kurang lebih sebesar Rp.56 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah. Pos anggaran ini untuk menutupi pos anggaran yang sebelumnya direncanakan dalam APBD induk namun harus ditangguhkan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Hari ini tadi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025,” ucap Syah Mohamad Natanegara usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD, Jum’at.

Selain kesepakatan bersama ini, seharusnya ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru. Tapi karena ada beberapa alasan tekhnis, akhirnya harus di tunda dulu.

Terkait pinjaman daerah, Mas Syah menambahkan, “Seperti yang kita ketahui bersama bawasannya infrastruktur tidak hanya di Kabupaten Trenggalek. Hampir semua kota/ kabupaten bisa-bisa memiliki masalah yang sama, karena kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” imbuhya.

BACA JUGA  Rayakan Kontribusi Besar LSM, Hari Lembaga Swadaya Masyarakat Sedunia Diperingati Tiap 27 Februari!

Maka kita yang ada di daerah, rata-rata per hari ini mencoba melakukan berbagai macam cara salah satunya melakukan pinjaman. Trenggalek melakukan hal yang sama, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten agar pembangunan-pembangunan di Trenggalek agar tidak terlalu terkendala.

“Kita tidak bisa memungkiri bawasannya di Trenggalek saat ini ada banyak hambatan karena masalah fiskal, sehingga kurang memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” tutupnya.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membenarkan bawasannya agenda sidang saat itu ada 2 agenda. Yang pertama terkait kesepakatan bersama KUA dan PPAS untuk perubahan APBD tahun anggaran 2025. Sedangkan yang kedua, paripurna terkait dengan SOTK.

BACA JUGA  Pemerintah Gelar Operasi Pasar Masif untuk Stabilkan Harga Pangan Saat Ramadan 1446 H

Menurutnya, “Padahal sudah kita kebut bagaimana cepatnya akan tetapi dari provinsi tinggal penomoran register dari provinsi yang belum keluar sampai saat ini akhirnya kita tunda. Padahal tadi malam kita tunggu dan sekitar jam 11 malam Sekdaprov sudah menandatangani tapi di Biro Hukum belum di regristrasi,” terang Doding.

Akhirnya tadi kita rapatkan dulu sehingga pelaksanaan paripurna agak molor. Dari Kabag Hukum tadi sedianya di undur setelah hari ini. “Karena ini akhirnya kita paripurna satu kali tentang kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan untuk dilanjutkan ke rancangan peraturan daerah,” tutupnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini