Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2024 13:39 WIB

Aniaya Seorang Wanita, Pria di Wonogiri Ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri


					Aniaya Seorang Wanita, Pria di Wonogiri Ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang pria berinisial AP (36), warga Giritirto diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri. Pria pengangguran ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Haryanti.

Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri pada hari Minggu (10/3/2024), di rumahnya di Kelurahan Giritirto Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.

BACA JUGA  3 Jenderal Pimpin Operasi Alfa Bravo 2025 Cari Kasat Reskrim Hilang di Papua Barat

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah Sdr Aris yang beralamat di Kaloran Lor Rt 3/5 Kel Giritirto Kec/Kab Wonogiri.

“Pelaku diduga memukul wajah korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan, hingga mengakibatkan memar di wajah korban, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” lanjutnya.

BACA JUGA  Ketua KNPI Wonogiri Ajak Pemuda dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan terjadi kesalahpahaman dengan korban.

“Pelaku diduga sudah dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan ” katanya.

“Kejadian berawal saat korban bersama dengan pelaku dan ketiga temannya melalukan pesta miras, karena kondisi mabuk kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiayaan tersebut, atas kejadian itu, korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum, ” ungkapnya

BACA JUGA  Bus dan Truk Dilarang Melintas, Jalur Ekstrem Tunggangan Wonogiri Dipasang Banner Peringatan

AKP Anom menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini