PanselaNews.com [JAKARTA] – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan menuju arsip elektronik pertanahan merupakan keniscayaan di era transformasi digital. Pernyataan ini disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Rabu (6/5/2026).
Dalu menjelaskan bahwa keterbatasan ruang penyimpanan fisik, risiko kerusakan dokumen, dan kebutuhan akses cepat menjadikan arsip elektronik pertanahan solusi strategis. “Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Arsip Bukan Sekadar Dokumen Lama
Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa arsip memegang peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa arsip elektronik pertanahan bukan sekadar dokumen usang, melainkan alat bukti sah untuk pengambilan keputusan, penyelesaian sengketa, dan dukungan transparansi pelayanan publik.
“Dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip kerap menjadi rujukan utama penyusunan kebijakan. Saat ini, baik dalam pengambilan keputusan maupun pembuatan regulasi, pasti melihat arsip-arsip lama seperti apa,” papar Dalu Agung Darmawan.
Tantangan Keabsahan Hukum Arsip Digital
Transformasi digital di bidang kearsipan menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik pertanahan dalam proses hukum. Dalu menekankan bahwa pengelolaan arsip elektronik harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kolaborasi Strategis dengan ANRI
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang hadir sebagai narasumber, mendukung penuh inisiatif ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya penguatan kompetensi SDM dalam mengelola arsip elektronik pertanahan secara profesional.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujar Mego Pinandito.
Penghargaan dan Pelestarian Memori Bangsa
Dalam kesempatan ini, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik, baik dari pusat maupun daerah, sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Kementerian juga menyerahkan arsip statis bernilai sejarah tinggi kepada ANRI untuk pelestarian memori kolektif bangsa.
Mego Pinandito mengapresiasi langkah tersebut. “Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” katanya.
Peserta Webinar Jangkau Seluruh Indonesia
Webinar ini dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama lingkungan ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta diikuti seluruh jajaran pengelola kearsipan di Indonesia, baik secara luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN maupun daring.
Kegiatan ini menandai langkah konkret ATR/BPN dalam mempercepat digitalisasi layanan pertanahan demi kepastian hukum, efisiensi pelayanan, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. (Nor)










