ASN sebagai Perekat NKRI
PanselaNews.com [JAKARTA] – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI resmi mempertegas aturan seragam ASN terbaru yang berlaku secara nasional bagi seluruh aparatur sipil negara di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Penegasan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN ini sekaligus menguatkan implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, khususnya terkait penggunaan Batik KORPRI sebagai simbol identitas, soliditas, dan jiwa korsa ASN. Dalam 100 hari awal 2026, kebijakan ini langsung menjadi perhatian luas ASN di seluruh Indonesia.
Dalam SE Kepala BKN 2/2026, ditegaskan bahwa penyeragaman ini bukan sekadar soal pakaian, melainkan bagian dari upaya membangun karakter dan profesionalisme aparatur negara.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan bangsa.
“PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan mesin utama birokrasi yang menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa,” tegas Zudan dalam SE tersebut.
Penegasan ini menempatkan aturan seragam ASN terbaru sebagai instrumen pembentukan identitas kolektif aparatur negara.
Berdasarkan SE Kepala BKN 2/2026, berikut rincian jadwal resmi seragam kerja ASN yang berlaku nasional:
ASN wajib mengenakan PDH warna khaki pada hari Senin dan Selasa. Warna ini tetap menjadi simbol formalitas dan disiplin birokrasi.
Pada hari Rabu, ASN mengenakan kemeja putih polos dengan bawahan warna gelap. Tampilan ini mencerminkan kesederhanaan, profesionalisme, dan netralitas pelayanan publik.
Hari Kamis menjadi perhatian utama. ASN wajib mengenakan Batik KORPRI, sebagai simbol identitas resmi korps pegawai Republik Indonesia.
Setiap Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan batik atau tenun bebas, disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Selain hari Kamis, aturan seragam ASN terbaru juga mewajibkan penggunaan Batik KORPRI pada momen-momen tertentu, antara lain:
-
Setiap tanggal 17 setiap bulan
-
Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
-
Upacara hari besar nasional
-
Upacara bendera, kecuali ditentukan lain
-
Pelantikan ASN pejabat manajerial dan fungsional
-
Rapat atau pertemuan resmi KORPRI
Ketentuan ini bersifat mengikat dan berlaku di seluruh instansi pemerintah.
Penegasan aturan seragam ASN terbaru memiliki tujuan strategis yang luas, tidak hanya administratif.
Pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait identitas pegawai. Seragam yang seragam diyakini mampu meningkatkan disiplin dan etos kerja.
Menariknya, kepatuhan terhadap aturan berpakaian ini juga akan menjadi salah satu indikator evaluasi perilaku kerja ASN di setiap instansi.
“Mari kita patuhi ketentuan berpakaian ini sebagai wujud disiplin dan profesionalisme kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Zudan.
Di berbagai daerah, aturan ini disambut beragam. Sebagian ASN menilai kebijakan ini memberi kepastian, sementara lainnya mulai menyesuaikan kembali kebutuhan seragam kerja.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat nasional dan wajib dipatuhi, dengan penyesuaian terbatas pada kekhasan daerah di hari Jumat.
Melalui aturan seragam ASN terbaru, negara ingin menampilkan wajah birokrasi yang rapi, solid, dan berkarakter. Batik KORPRI tidak lagi sekadar pakaian dinas, melainkan simbol komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat.
Dengan diberlakukannya SE Kepala BKN 2/2026, seluruh ASN diharapkan segera menyesuaikan diri demi terciptanya keseragaman dan profesionalisme birokrasi nasional. (Wahyudi)









