Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Jun 2025 17:03 WIB

Asyik Judi di Tempat Hajatan Warga, Enam Orang di Jatisrono Wonogiri Ditangkap Polisi


					Asyik Judi di Tempat Hajatan Warga, Enam Orang di Jatisrono Wonogiri Ditangkap Polisi Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino Kiu-Kiu yang terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah milik warga beralamat di Dusun Ngembung , Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo,  menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi hajatan warga.

BACA JUGA  Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Harkopnas ke-78 di Trenggalek

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu. Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Anom Prabowo.

Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu inisial :

BACA JUGA  Mengharukan, Tahanan Narkoba Melangsungkan Pernikahan di Mapolres Sukoharjo

D (38), warga Gondangsari, jatisrono, S (31), warga Gondangsari, jatisrono, FA (35), warga Gondangsari, jatisrono, AK(32), warga Gondangsari, jatisrono, ST (35), warga Jatipurwo, jatisrono, SD(49), warga Gondangsari, jatisrono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga.

Barang bukti yang turut diamankan petugas di lokasi kejadian:

1 (satu) set kartu domino,
1 (satu) buah meja,
6 (enam) buah kursi dan
Uang tunai sebesar Rp402.000,-

BACA JUGA  Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Wonogiri Paksa Anaknya Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah .

“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup AKP Anom Prabowo.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini