Panselanews.com, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor resmi memberlakukan kebijakan pengujian kendaraan bermotor bebas biaya retribusi.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara serta meningkatkan pelayanan publik,” kata Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito.
Oleh karena itu Sukito menghimbau kepada masyarakat agar mengujikan kendaraan bermotornya yang wajib uji (mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng maupun kereta tempelan) untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Dengan adanya kebijakan ini kami berharap semua kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo wajib uji agar menjadi kendaraan yang berkeselamatan dan laik jalan,” jelasnya.
Untuk mensukseskan kebijakan ini terang Sukito, pihaknya gencar memberikan sosialisasi kepada setiap pemilik/pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraanya.
“Selain itu kami juga memberikan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan wisata jeep yang ada di Kawasan Bromo. Mungkin ini juga kabar gembira bagi pemilik jasa angkutan,” pungkasnya. (Ali)











