Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Nov 2025 18:32 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka


					Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Perbesar

Roy Suryo cs hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Foto:ist)

 

​PanselaNews.com [JAKARTA]– Roy Suryo cs hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Nopember 2025.

​Roy Suryo dan Rismon Sianipar terpantau tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, tersangka Tifa dilaporkan telah hadir lebih awal.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Lepas Tim Bola Voli U-18 di Ajang Kejurprov Jatim 

​Saat ditemui awak media, Roy Suryo menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Ia mengklaim telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung pemeriksaannya.

​”Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada,” kata Roy Suryo singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

​Kehadiran ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

​”Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers sebelumnya.

BACA JUGA  Polisi Kerahkan Anjing K9 Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan

​Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran nama baik/fitnah) serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

​Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
​Sementara itu, Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua. Ketiganya dihadapkan pada jeratan pasal yang lebih kompleks dan berlapis.

BACA JUGA  Pengukuhan Kepala OJK Baru, Wagub Jateng Dorong Kolaborasi UMKM dan Stabilitas Ekonomi

​Selain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, mereka juga dikenai Pasal 32 Ayat 1 (Mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik), Pasal 35 (Manipulasi data elektronik), serta Pasal 27A (Pencemaran nama baik via elektronik) dan Pasal 28 Ayat (2) (Ujaran kebencian) juncto pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

​Pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini