Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Okt 2025 19:26 WIB

Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta


					Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta Perbesar

 

Tersangka berikut barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/10). (Foto:dok.Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK]– Jajaran Polres Trenggalek sukses menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Dongko-Panggul masuk desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu.

Petugas berhasil menangkap satu tersangka yakni EG yang merupakan warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut di wilayah Jakarta Selatan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.

BACA JUGA  Menteri Nusron: Kebun Plasma Naik 30% untuk Keadilan Ekonomi

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin (27/10/2025) mengungkapkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh tersangka dan memepet serta menyuruh korban berhenti. Tersangka yang mengaku sebagai polisi kemudian mengambil Handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Bersama Menteri ATR BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Nasional

Tersangka kemudian mencabut kunci sepeda motor secara paksa sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban.

“Sepeda motor tersangka ditinggal di TKP.” jelas AKBP Ridwan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK serta sebuah jaket warna hitam. Sedangkan tersangka petugas menjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Lepas Rombongan Arus Balik Gratis Tujuan Kota Surabaya

Sementara itu, Ibu korban yang juga sebagai pelapor menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian sepeda motor anaknya.

“Terima kasih kepada bapak-bapak yang telah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor sudah bisa ketemu lagi,” ucapnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini