Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Okt 2025 19:26 WIB

Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta


					Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta Perbesar

 

Tersangka berikut barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/10). (Foto:dok.Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK]– Jajaran Polres Trenggalek sukses menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Dongko-Panggul masuk desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu.

Petugas berhasil menangkap satu tersangka yakni EG yang merupakan warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut di wilayah Jakarta Selatan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Senilai Rp 4,9 Milyar

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin (27/10/2025) mengungkapkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh tersangka dan memepet serta menyuruh korban berhenti. Tersangka yang mengaku sebagai polisi kemudian mengambil Handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga.

BACA JUGA  TMMD Sengkuyung II, Satresnarkoba Polres Wonogiri Bentengi Warga Tirtomoyo Soal Bahaya Narkoba 

Tersangka kemudian mencabut kunci sepeda motor secara paksa sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban.

“Sepeda motor tersangka ditinggal di TKP.” jelas AKBP Ridwan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK serta sebuah jaket warna hitam. Sedangkan tersangka petugas menjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA  Berikan Pengarahan Latsar CPNS, Harison Mocodompis: ASN Ujung Tombak Komunikasi Publik Instansi Pemerintahan

Sementara itu, Ibu korban yang juga sebagai pelapor menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian sepeda motor anaknya.

“Terima kasih kepada bapak-bapak yang telah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor sudah bisa ketemu lagi,” ucapnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini