Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Okt 2025 19:26 WIB

Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta


					Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta Perbesar

 

Tersangka berikut barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/10). (Foto:dok.Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK]– Jajaran Polres Trenggalek sukses menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Dongko-Panggul masuk desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu.

Petugas berhasil menangkap satu tersangka yakni EG yang merupakan warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut di wilayah Jakarta Selatan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.

BACA JUGA  Terjadi Lagi! Truk Terguling di Jalur Ekstrem Hutan Tunggangan Jatiroto Wonogiri

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin (27/10/2025) mengungkapkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh tersangka dan memepet serta menyuruh korban berhenti. Tersangka yang mengaku sebagai polisi kemudian mengambil Handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga.

BACA JUGA  Aparat Gabungan di Trenggalek Gagalkan Puluhan Balon Udara Siap Terbang Berisi Petasan

Tersangka kemudian mencabut kunci sepeda motor secara paksa sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban.

“Sepeda motor tersangka ditinggal di TKP.” jelas AKBP Ridwan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK serta sebuah jaket warna hitam. Sedangkan tersangka petugas menjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA  25 Siswa Bintara SPN Polda Jateng Jalani Latihan Kerja di Polres Purbalingga

Sementara itu, Ibu korban yang juga sebagai pelapor menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian sepeda motor anaknya.

“Terima kasih kepada bapak-bapak yang telah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor sudah bisa ketemu lagi,” ucapnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Budaya Berintegritas: SMK Negeri 1 Giritontro Wonogiri Gelar Deklarasi Sekolah Berintegritas

22 Mei 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

22 Mei 2026 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beli Sapi Kurban 1,37 Ton Milik Warga Pogalan Trenggalek

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Tingkatkan Layanan, Pemprov Jateng Bangun VIP Room Bandara Adi Soemarmo Solo

21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Indeks Demokrasi Indonesia di Jateng Terus Membaik, Lampaui Nasional

21 Mei 2026 - 21:09 WIB

Kapolres Wonogiri Cup MLBB Seri 03 Tahun 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda

21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Trending di Berita Terkini