Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mei 2024 11:48 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Purwantoro Wonogiri Tega Cabuli Anaknya, Beraksi Saat Ibunya Cari Rumput


					Bejat! Ayah Tiri di Purwantoro Wonogiri Tega Cabuli Anaknya, Beraksi Saat Ibunya Cari Rumput Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri –Seorang pria di Kecamatan  Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban berinisial T (17), dicabuli oleh pelaku sejak masih berusia 13 tahun.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial K (53), pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban.

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban T (17), menceritakan apa yang diperbuat oleh ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo, pada Jumat 5 Mei 2024.

AKP Anom mengungkapkan, hari itu korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Beri Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

Ia menuturkan, kejadian terakhir berlangsung pada Minggu 28 April 2024. Ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Siang itu K (53) memasuki kamar korban dan memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” kata AKP Anom, Selasa (7/5/2024).

Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini, karena ibu korban sedang keluar.

Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandung korban yang ada di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

BACA JUGA  Satlantas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Public Speaking, Storytelling, dan Peningkatan Pelayanan Publik

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” terangnya.

Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya, karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban.

Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Ajak FKUB Sinergi Tekan Kasus Bunuh Diri

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini