Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mei 2024 11:48 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Purwantoro Wonogiri Tega Cabuli Anaknya, Beraksi Saat Ibunya Cari Rumput


					Bejat! Ayah Tiri di Purwantoro Wonogiri Tega Cabuli Anaknya, Beraksi Saat Ibunya Cari Rumput Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri –Seorang pria di Kecamatan  Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban berinisial T (17), dicabuli oleh pelaku sejak masih berusia 13 tahun.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial K (53), pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban.

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban T (17), menceritakan apa yang diperbuat oleh ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo, pada Jumat 5 Mei 2024.

AKP Anom mengungkapkan, hari itu korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

BACA JUGA  Gerald Vanenburg Resmi Bergabung Menjadi Pelatih Timnas Indonesia U23

Ia menuturkan, kejadian terakhir berlangsung pada Minggu 28 April 2024. Ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Siang itu K (53) memasuki kamar korban dan memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” kata AKP Anom, Selasa (7/5/2024).

Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini, karena ibu korban sedang keluar.

Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandung korban yang ada di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

BACA JUGA  Presiden Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” terangnya.

Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya, karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban.

Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Hadiri Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri:  Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini