Yayasan MBN Diduga Gelapkan Dana, BGN Sebut Masalah Internal Mitra
Jakarta, PanselaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara terkait kasus mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang belum menerima pembayaran senilai Rp975.375.000 dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN). Kasus ini mencuat setelah mitra dapur, Ira Mesra, melaporkan yayasan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (16/4/2025).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa permasalahan ini merupakan isu internal antara mitra dapur dan Yayasan MBN. Menurutnya, BGN telah menyalurkan dana sebesar Rp386.500.000 kepada yayasan, namun dana tersebut diduga tidak diteruskan kepada Ira sebagai pelaksana operasional. “Ini masalah internal mitra. Kewajiban BGN sudah tuntas,” ujar Dadan, seperti dikutip dari VOI pada Rabu (16/4/2025).
Ira Mesra, melalui kuasa hukumnya Danna Harly, mengungkapkan bahwa ia telah memasak 65.025 porsi makanan untuk program MBG sejak Februari hingga Maret 2025, namun tidak menerima pembayaran sepeser pun. Seluruh biaya operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, listrik, hingga gaji juru masak, ditanggung sendiri oleh Ira. Ironisnya, ketika menagih haknya, yayasan justru mengklaim Ira memiliki tunggakan Rp45.314.249, yang dibantah keras oleh pihak Ira.
Program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui. BGN, sebagai koordinator program, telah membangun 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 26 provinsi per Januari 2025, dengan target 937 SPPG hingga akhir tahun. Namun, kasus di Kalibata ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mitra yayasan.
Dadan menegaskan bahwa BGN sedang memediasi sengketa ini dan akan meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) seleksi mitra untuk mencegah kasus serupa. SPPG Kalibata sendiri dijadwalkan kembali beroperasi pada Kamis (17/4/2025) setelah mediasi. “Kami akan selesaikan masalah ini sambil mengambil langkah lain,” tambah Dadan.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2025, dengan MBN disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Harly mendesak BGN untuk membuka saluran pengaduan resmi guna melindungi mitra lain dari oknum serupa.(*)










