Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Mar 2025 08:01 WIB

Bulan Ramadhan Bukannya Tobat Malah Asyik Judi, 2 Orang di Wonogiri Ditangkap Polisi


					Bulan Ramadhan Bukannya Tobat Malah Asyik Judi, 2 Orang di Wonogiri Ditangkap Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri –Kelakuan dua orang warga di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ini tak patut dicontoh dan ditiru. Pasalnya, di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini bukanya semakin rajin beribadah malah asyik melakukan perjudian. Atas perbuatannya , kedua orang tersebut di tangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/3/2025) sore.

Penangkapan terjadi setelah Polisi mendapat informasi yang menyebut bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, disiyalir ada praktek perjudian.

BACA JUGA  Polda Jateng: Arus Balik Meningkat, Puncak Diprediksi 5-7 April

Setelah mendapat informasi, Jumat (14/3/2025) sekitar Pukul 16.30 WIB, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang atau besar kecil, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.

Dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sugeng Prihono (43) dan Suyadi (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 139.000,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pos Terpadu Exit Tol Prambanan

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Sabtu (15/3/2025) menyampaikan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“2 pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Potong Tumpeng Rayakan Ultah Bagi 59 Anggotanya

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” imbaunya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini