Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Mar 2025 08:01 WIB

Bulan Ramadhan Bukannya Tobat Malah Asyik Judi, 2 Orang di Wonogiri Ditangkap Polisi


					Bulan Ramadhan Bukannya Tobat Malah Asyik Judi, 2 Orang di Wonogiri Ditangkap Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri –Kelakuan dua orang warga di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ini tak patut dicontoh dan ditiru. Pasalnya, di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini bukanya semakin rajin beribadah malah asyik melakukan perjudian. Atas perbuatannya , kedua orang tersebut di tangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/3/2025) sore.

Penangkapan terjadi setelah Polisi mendapat informasi yang menyebut bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, disiyalir ada praktek perjudian.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Terima Wakil Ketua DPR dan Sejumlah Menteri Bahas Pemulihan Pascabencana dan Penugasan Awal Tahun

Setelah mendapat informasi, Jumat (14/3/2025) sekitar Pukul 16.30 WIB, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang atau besar kecil, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.

Dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sugeng Prihono (43) dan Suyadi (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 139.000,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Derby Jateng Persis Solo Vs PSIS Semarang, Suporter Tamu Dilarang Hadir Di Stadion Manahan

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Sabtu (15/3/2025) menyampaikan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“2 pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri,” terangnya.

BACA JUGA 

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” imbaunya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini