Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Des 2025 09:21 WIB

Bupati Aceh Selatan Dipecat Usai Nekat Pergi Umroh Saat Wilayahnya Terjadi Bencana


					Bupati Aceh Selatan Dipecat Usai Nekat Pergi Umroh Saat Wilayahnya Terjadi Bencana Perbesar

Sosok Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang pilih ibadah Umroh saat daerahnya dilanda bencana alam. (Thread/Tangkapan Layar) 

 

PanselaNews.com [JAKARTA]- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dicopot dari dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra setempat.

Keputusan ini muncul setelah Mirwan menjadi sorotan publik karena tetap berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya.

Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait keberangkatan Mirwan ke Mekah saat daerahnya sedang dilanda bencana.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian dan Penghentian Perang Gaza

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan sikap dan keputusan yang tidak patut diambil oleh seorang pemimpin. Atas dasar itu, DPP Gerindra resmi memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Kontroversi semakin mencuat setelah diketahui bahwa sebelumnya Mirwan telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan keadaan darurat banjir dan longsor. Surat bernomor 360/1315/2025 itu dikeluarkan pada Kamis, 27 November 2025.

Namun lima hari kemudian, Selasa 2 Desember 2025, ia justru berangkat umrah bersama keluarganya sementara sebagian warga, terutama di kawasan Trumon, masih bertahan di tenda pengungsian.

BACA JUGA  Meriah! 16 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli Semi Open Bramasta 1 Cup 2026 di Sidokriyo Wonogiri

Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat, terlebih Aceh sedang dalam status darurat bencana hidrometeorologi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan keberangkatan umrah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Mirwan pergi setelah menilai kondisi wilayah mulai stabil, termasuk surutnya debit air di sejumlah pemukiman di Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga telah menolak permohonan Mirwan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Surat permohonan izin tersebut diajukan pada 24 November 2025, namun ditolak karena provinsi masih berada dalam masa darurat bencana.

BACA JUGA  Libur Sekolah, Kota Lama hingga Borobudur Jadi Magnet Pelancong 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa penolakan tersebut telah disampaikan secara tertulis.

Mualem menilai Aceh Selatan termasuk daerah yang paling terdampak banjir dan longsor, dan sebagai bupati, Mirwan seharusnya tetap berada di wilayahnya untuk menangani situasi darurat.

Gubernur juga berencana memberikan teguran kepada Mirwan karena dianggap mengabaikan penolakan resmi terhadap permohonan perjalanannya ke luar negeri. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini