Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Des 2025 09:21 WIB

Bupati Aceh Selatan Dipecat Usai Nekat Pergi Umroh Saat Wilayahnya Terjadi Bencana


					Bupati Aceh Selatan Dipecat Usai Nekat Pergi Umroh Saat Wilayahnya Terjadi Bencana Perbesar

Sosok Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang pilih ibadah Umroh saat daerahnya dilanda bencana alam. (Thread/Tangkapan Layar) 

 

PanselaNews.com [JAKARTA]- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dicopot dari dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra setempat.

Keputusan ini muncul setelah Mirwan menjadi sorotan publik karena tetap berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya.

Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait keberangkatan Mirwan ke Mekah saat daerahnya sedang dilanda bencana.

BACA JUGA  Wakapolda Jateng Buka Pendidikan 228 Siswa Bintara Polri di SPN Banyumas

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan sikap dan keputusan yang tidak patut diambil oleh seorang pemimpin. Atas dasar itu, DPP Gerindra resmi memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Kontroversi semakin mencuat setelah diketahui bahwa sebelumnya Mirwan telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan keadaan darurat banjir dan longsor. Surat bernomor 360/1315/2025 itu dikeluarkan pada Kamis, 27 November 2025.

Namun lima hari kemudian, Selasa 2 Desember 2025, ia justru berangkat umrah bersama keluarganya sementara sebagian warga, terutama di kawasan Trumon, masih bertahan di tenda pengungsian.

BACA JUGA  Polres Blitar Pasang Himbauan Serta Bagikan Nomor Call Center Pengaduan

Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat, terlebih Aceh sedang dalam status darurat bencana hidrometeorologi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan keberangkatan umrah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Mirwan pergi setelah menilai kondisi wilayah mulai stabil, termasuk surutnya debit air di sejumlah pemukiman di Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga telah menolak permohonan Mirwan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Surat permohonan izin tersebut diajukan pada 24 November 2025, namun ditolak karena provinsi masih berada dalam masa darurat bencana.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Kembalikan Rp545 Juta ke Kejari

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa penolakan tersebut telah disampaikan secara tertulis.

Mualem menilai Aceh Selatan termasuk daerah yang paling terdampak banjir dan longsor, dan sebagai bupati, Mirwan seharusnya tetap berada di wilayahnya untuk menangani situasi darurat.

Gubernur juga berencana memberikan teguran kepada Mirwan karena dianggap mengabaikan penolakan resmi terhadap permohonan perjalanannya ke luar negeri. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini