PanselaNews.com (WONOGIRI) – Sertipikat tanah merupakan hal penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh masyarakat, karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, maka harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.
Proses pengurusan Sertipikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik Sertipikat tanah yang hilang antara lain:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Fotocopy Sertipikat (jika ada);
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat;
8. Sumpah Sertipikat Hilang di depan saksi
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri telah melakukan transformasi digital terhadap Sertipikat tanah.
Kini masyarakat bisa mengalihkan media Sertipikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper dan untuk data Sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana.
Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan Sertipikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.
Jadi jangan khawatir apabila sertipikatmu hilang atau rusak, langsung datang saja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Dengan senang hati akan kami bantu.
Editor: Sarno Kenes
Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)









